Selasa, 01 Desember 2015

Perbandingan Tarif Listrik beberapa Negara - Negara Asean

 

Pemerintah melalui Permen ESDM No. 31 dan 33 Tahun 2014 
telah menetapkan tarif baru untuk   tahun 2015. Dalam tarif baru ini terdapat 
12 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment. 
Pemerintah juga menetapkan Permen ESDM No.033 
tentang biaya lain-lain, meliputi BP, UJL dan ketentuan lainnya

 COPAS FROM :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar