Selasa, 01 Desember 2015

Perbandingan Tarif Listrik beberapa Negara - Negara Asean

 

Pemerintah melalui Permen ESDM No. 31 dan 33 Tahun 2014 
telah menetapkan tarif baru untuk   tahun 2015. Dalam tarif baru ini terdapat 
12 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment. 
Pemerintah juga menetapkan Permen ESDM No.033 
tentang biaya lain-lain, meliputi BP, UJL dan ketentuan lainnya

 COPAS FROM :

Tariff Adjusment Desember 2015

(Jakarta, 29 November 2015) Tariff adjustment listrik bulan Desember 2015 telah ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.