Selasa, 22 Desember 2015
Selasa, 01 Desember 2015
Perbandingan Tarif Listrik beberapa Negara - Negara Asean
Pemerintah melalui Permen ESDM No. 31 dan 33 Tahun 2014
telah menetapkan tarif baru untuk tahun 2015. Dalam tarif baru ini terdapat
12 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment.
Pemerintah juga menetapkan Permen ESDM No.033
tentang biaya lain-lain, meliputi BP, UJL dan ketentuan lainnya
COPAS FROM :
Tariff Adjusment Desember 2015
(Jakarta, 29 November 2015) Tariff adjustment listrik bulan
Desember 2015 telah ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri (Permen)
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah
diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan
setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar
Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang
dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator
tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)